BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Al-Qur’an
merupakan petunjuk dan rahmat bagi sekalian alam, serta mampu membimbing umat
Islam dimanapun dan kapanpun. Namun kenyataannya, untuk mendapatkan petunjuk
dan rahmat al-Qur’an bukan pekerjaan mudah dan membutuhkan segala upaya
intelektual dan metodologi penafsiaran yang cocok. Dengan metodologi yang
sesuai al-Qur’an baru dapat diajak berdialog dalam suasana bagaimanapun dan di
manapun.[1]
Sedangkan hadis
merupakan salah satu sumber hukum Islam yang diakui otoritatif setelah
al-Qur’an. Di kalangan ulama Sunni, hadis atau sunnah adalah rujukan normatif
yang menjadi penjelas (bayan) substansi al-Qur’an. Meskipun terdapat perbedaan
menyangkut statusnya, yakni apakah ia dapat menjadi sumber independen dari
al-Qur’an atau tidak, pada kenyataannya para ulama (Sunni) sepakat menyangkut
signifikansi hadis sebagai sumber tasyri’. Posisi demikian dengan jelas terekam
dalam literatur fiqh mazhab. Yusuf al-Qaradawi dengan tepat mencatatnya:Tanpa
Sunnah kita tidak mengetahui kebanyakan ketentuan hukum dalam Islam baik
menyangkut ibadah atau muamalah. Siapa saja yang membaca buku-buku fiqh Islam
dari beragam mazhab, maka akan jelas baginya bahwa Sunnah adalah pegangan
mayoritas ketentuan hukum.[2]